dan dikirim ke Tendik Sudin Dikdas Jakarta Selatan.
DATA YANG
HARUS DI LAMPIRKAN PER INDIVIDU (Dalam 1 map persekolah):
1. Format
Usulan Verifikasi Data yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah (per sekolah
cukup 1 lbr)
2. Surat
Keterangan Aktif Mengajar (Asli)
3. Fotocopy
SK Pertama jadi Guru Bantu (dilegalisasi Kepala Sekolah)
4. Fotocopy
Surat Perjanjian Kerja (SPK) Guru Bantu (dilegalisasi Kepala Sekolah)
5. Fotocopy
SK Pembagian tugas kolektif tahun pelajaran 2012/2013 (dilegalisasi Kepala
Sekolah).
6. Fotocopy
SK di tempat tugas sekarang (dilegalisasi kepala Sekolah)
7. Fotocopy
NPWP
8. Fotocopy
Rekening
Format terbaru dapat didownload disini